Krusial | Jakarta – Baznas menyediakan layanan untuk pembayaran fidyah uang secara online. Simak langkah pembayaran dan besaran bayar fidyah melalui Baznas.

Fidyah wajib dibayar oleh mereka yang dibolehkan meninggalkan puasa saat Ramadan. Orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa bisa membayar fidyah, seperti yang dijelaskan berikut:

  • Lansia yang tidak mampu menjalankan puasa
  • Penderita sakit parah dengan kemungkinan sembuh sangat kecil
  • Ibu hamil atau (sesuai saran dokter)

Untuk memudahkan pembayaran fidyah, Baznas telah menyediakan platform online yang dapat diakses oleh masyarakat. Berikut besaran dan cara membayar fidyah melalui Baznas:

  • Kunjungi halaman https://baznas.go.id/bayarfidyah
  • Pilih jenis ‘Dana’ dan pilih opsi ‘Fidyah’
  • Masukkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk puasa, sesuai dengan jumlah hari tidak berpuasa
  • Biaya per hari adalah Rp 60.000, jadi untuk 30 hari puasa yang ditinggalkan, totalnya Rp 1.800.000 (akan terisi otomatis)
  • Kemudian, lengkapi data diri (nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif)
  • Klik ‘Pilih Pembayaran’ untuk melanjutkan proses pembayaran
  • Tentukan metode pembayaran yang diinginkan
  • Klik tombol ‘Bayar’ untuk menyelesaikan transaksi
  • Setelah pembayaran berhasil, fidyah telah dibayarkan

Melalui platform online Baznas, pembayaran menjadi lebih praktis dan transparan. Baznas terus berkomitmen untuk mempermudah umat dalam menjalankan kewajiban agama, termasuk pembayaran fidyah.***