Krusial | Pidie Jaya – Kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang wartawan oleh oknum Kades/Keuchik Gampong Cot Setui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, telah dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut dilakukan oleh Ismail M. Adam, seorang wartawan dan kontributor CNN Indonesia, setelah ia mengalami penganiayaan dan intimidasi oleh oknum Kades berinisial IS alias BJ.

“Saya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Meurah Dua, Polres Pidie Jaya, pada sore hari ini sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Ismail M. Adam, seperti dikutip darai Lensapost.net pada Minggu (26/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jum’at malam (24/1/2025) saat ia berhenti sejenak di kios kopi milik Sulaiman untuk merokok.

“Saat itu, oknum Keuchik tersebut datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berplat merah milik pemerintah gampong. Ia langsung membogem saya ke arah muka, namun karena saya mengelak, terkenalah di bahu kanan saya,” jelasnya.

Lanjutnya, ia langsung ditarik dan dipukul beberapa kali hingga membuatnya tersungkur dan terjatuh. Ia kemudian ditendang oleh oknum Keuchik tersebut.

“Oknum Keuchik tersebut menarik saya di leher baju ke luar kios, kemudian langsung memukul saya tak terhitung lagi hingga tersungkur ke aspal. Ia juga menginjak dan menendang saya lagi beberapa kali sambil mencaci maki,” sambungnya.

Ia kemudian meminta maaf kepada oknum Keuchik tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban.

Hal tersebut dibenarkan oleh istri Ismail M. Adam, Meri Santriani, yang memang menunggu kepulangan suaminya di kios tersebut.

Menurut Meri Santriani, saat ia melihat suaminya sedang diintimidasi oleh oknum Keuchik, ia juga ikut diintimidasi dan digiring ke Polindes Cot Seutui.

Ismail M. Adam menjelaskan bahwa pemicu oknum Kades tersebut meluapkan emosi hingga berujung penganiayaan dan intimidasi profesi wartawan itu karena pihaknya dituding telah memberitakan kondisi Polides di Gampong Cot Seutui.

“Padahal berita kami tentang kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan tidak ada hal yang menyudutkan pihak tertentu dalam berita kami,” kata Ismail M. Adam.

Kejadian ini menjadi perhatian yang harusnya tidak terjadi, karena profesi pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.***