Krusial | Aceh Barat Daya – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya mengamankan dua unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, pada Minggu 25 Februari 2024.
Bripka Ardi Noval sebagai Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya) saat melakukan pengamanan di TKP kecelakaan mengatakan kecelakaan terjadi pada siang hari antara satu unit mobil dengan satu unit sepeda motor.
“Kecelakaan diperkirakan terjadi pada siang jam 1 dini hari di Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa. Untuk kedua korban sudah dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan medis,” kata Bripka Ardi Noval.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk identitas kedua pengendara motor dan mobil belum bisa diketahui pasti, disebabkan saat menuju ke TKP kedua pengendara tidak berada di lokasi karena telah di bawa ke rumah sakit oleh warga setempat.
“Kecelakaan tersebut terjadi antara satu Unit Mobil jenis Honda Brio warna Hitam dengan satu unit sepeda motor jenis Mio Soul berwarna merah, dan kedua unit telah di amankan oleh pihak Satlantas Polres Aceh Barat Daya,” pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan