Krusial | Meulaboh – Aktivitas coul houling batu bara PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) Aceh Barat ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, aktivitas dilakukan PT AJB dengan cara menggunakan jalan umum, hingga kini belum sepeser pun fee biaya penggunaan jalan terselurkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat.
“Terkait biaya wajib atau biaya jaminan penggunaan jalan, belum pernah kami terima dari PT AJB,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat Zulyadi SE, Jumat 5 Januari 2024.
Dia menjelaskan, pada dasarnya penyetoran biaya penggunaan jalan, sepatutnya harus didahului dengan cara penyelenggaraan MoU antara PT AJB dan Pemkab Aceh Barat.
Namun, sejak PT AJB beroperasi sampai saat ini, komitmen penting yang tertuang pada MoU belum pernah sama sekali terselenggara antara ke dua pihak.
“Belum pernah ada MoU dari PT AJB, tapi saya tidak tahu persis juga mengenai regulasi penggunaan jalan, berapa biaya harus disetorkan. Intinya, BPKD belum menerima setoran dari PT AJB,” jelasnya.
Zulyadi menepis adanya informasi penyetoran biaya penggunaan jalan usai diberitakan beberapa portal berita terkait aktivitas coul hauling batu bara PT AJB ke PLTU 3-4 telah mencemarkan batu bara di lingkungan warga.
“Kalau pihak PT AJB menyatakan sudah menyetor biaya penggunaan jalan, kita tidak tahu ke mana disetorkan, yang pasti Pemkab Aceh Barat belum terima setoran dari PT AJB,” ujarnya.
Terpisah, External Relation Government PT AJB Safran Arie Thama bersikeras mengeklaim, mengenai biaya penggunaan jalan, telah disetorkan ke Pemkab Aceh Barat dengan nilai anggaran sebesar Rp6,2 miliar.
“Sudah kita setorkan biaya penggunaan jalan ke Pemkab Aceh Barat, tanda bukti pengirimannya itu tertuju atas nama Pemkab Aceh Barat, untuk hari dan tanggal berapa disetor, akan saya cek ulang nanti,” kata Safran saat dikonfirmasi Krusial.
Tinggalkan Balasan