Krusial.com – Kuasa hukum Kepala Desa Gunong Pulo berinisial S mendesak penyidik Polres Aceh Selatan untuk mencari dan menangkap bendahara desa yang disebut telah melarikan diri dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Gunong Pulo.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Pedang Keadilan (YLH-PKAS) Maman Supriadi, selaku advokat tersangka S, pada Jum’at (6/11/2026). Pihak kuasa hukum meminta agar penyidikan perkara tersebut dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tidak tebang pilih.

Desakan itu muncul setelah penyidik menetapkan S yang merupakan Kepala Desa Gunong Pulo sebagai tersangka pada 2 November 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.TSK/66/XI/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 2 November 2026. S juga telah ditahan di Polres Aceh Selatan.

Kuasa hukum menyatakan menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka meminta penyidik turut mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan fakta yang mereka ketahui dari proses penyidikan, bendahara desa diduga memiliki peran dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang dipersoalkan. Mereka juga menyebut bendahara tersebut diduga ikut memfasilitasi dan menikmati penggunaan dana desa.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa bendahara desa yang dimaksud saat ini disebut telah melarikan diri. Karena itu, mereka meminta penyidik segera menelusuri keberadaannya untuk kepentingan pemeriksaan dan pengungkapan perkara.

Keberadaan bendahara dinilai penting untuk memperjelas administrasi keuangan desa, termasuk alur penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang menjadi objek penyidikan.

Kuasa hukum berharap penyidik Polres Aceh Selatan tidak hanya berfokus pada tersangka S, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Menurut mereka, pengungkapan perkara secara menyeluruh diperlukan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, sehingga proses penyidikan dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi dana desa Gampong Gunong Pulo.***