Krusial.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan prosesi wisuda Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM) saat pemeriksaan saksi korban dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jokowi memaparkan sejumlah pengalamannya selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM pada era 1980-an. Ia juga menjelaskan tanggal pelaksanaan ujian skripsi hingga prosesi wisuda yang diikutinya.

Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985.

“Saya ujian skripsi itu tanggal 23 Oktober 1985, Yang Mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Jokowi mengikuti prosesi wisuda setelah menyelesaikan ujian skripsi tersebut.

“Ujian skripsi 23 Oktober, lalu apakah saudara ikut wisuda kelulusan di UGM?” tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan itu, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya mengikuti wisuda bersama lulusan dari berbagai fakultas di UGM pada 19 November 1985. Prosesi tersebut, menurut keterangannya, berlangsung di Gedung Purna Budaya, Bulaksumur, Yogyakarta.

“Kami wisuda bersama semua fakultas di UGM tanggal 19 November 1985. Itu tempatnya di Gedung Purna Budaya Bulaksumur. Seingat saya, dari Fakultas Kehutanan tempat saya kuliah ada 14 orang yang diwisuda,” ujar Jokowi.

Jokowi kemudian menyebutkan sejumlah nama rekan wisudanya, yakni Hari Mulyono, Prono Jiwo, Sri Murtiningsih, Sri Istiningsih, Sri Hardono, Saminuddin Baroritao, Totok Suripto, Widi Nugroho, Sigit Sarjuningtias, dan Wayan Darma.

Namun, ia mengaku tidak lagi mengingat nama tiga orang lainnya yang turut diwisuda bersama dirinya.

“Yang ke-12 sampai 14 itu saya lupa,” katanya.

Keterangan tersebut disampaikan Jokowi dalam kapasitasnya sebagai saksi korban dalam perkara yang menjerat Roy Suryo. Kesaksian itu menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan terkait tudingan ijazah palsu yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menilai Roy Suryo telah melampaui batas kebebasan berpendapat dengan menyebarkan klaim dan informasi yang menurut penuntut umum tidak benar serta merugikan martabat pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mengaitkan dakwaan tersebut dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Roy Suryo juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dakwaan jaksa selanjutnya akan diuji melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.***