Krusial.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyiapkan pendampingan psikologis dan bantuan penggantian biaya visum bagi anak yang menjadi korban dugaan kekerasan dan perundungan di wilayah tersebut.

Pendampingan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Kepala DP3AKB Aceh Barat, Mulyani, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami telah mendampingi anak korban dalam proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Barat. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama menjalani proses hukum,” kata Mulyani, Sabtu (31/10/2026).

Selain pendampingan hukum, Pemkab Aceh Barat juga akan memfasilitasi penggantian biaya visum yang sebelumnya telah dibayarkan oleh orang tua korban. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan pemeriksaan medis.

Mulyani, yang didampingi Kepala UPTD PPA, menyebutkan pihaknya juga menyiapkan pendampingan psikologis melalui tim pendamping kasus. Upaya ini ditujukan untuk membantu pemulihan kondisi emosional dan psikologis anak setelah mengalami dugaan kekerasan.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan, perundungan, maupun pengeroyokan terhadap anak tidak cukup hanya melalui proses hukum. Korban juga membutuhkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh agar tidak mengalami dampak berkepanjangan.

“Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan perlakuan yang bermartabat. Oleh karena itu, penanganan kasus kekerasan terhadap anak memerlukan kepedulian dan kerja sama berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, masyarakat, serta aparat penegak hukum,” ujarnya.

Mulyani juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi anak yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia meminta publik menghindari komentar yang dapat mempermalukan, menyudutkan, atau memicu trauma baru bagi korban.

Ia menegaskan penanganan perkara harus diserahkan kepada aparat berwenang. Pemkab Aceh Barat, kata dia, telah menyampaikan laporan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat. Pihak kepolisian melalui Kanit PPA juga telah membenarkan adanya laporan tersebut.

Pemkab berharap seluruh pihak turut menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak serta mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun. ***