Krusial.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan mulai mempercepat proses penetapan dan penegasan batas gampong di wilayah Kecamatan Tapaktuan.

Kegiatan pemetaan batas wilayah tersebut berlangsung di kawasan perbatasan Gampong Tepi Air, Gampong Pasar, dan Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, S.E., M.M.

Percepatan penetapan dan penegasan batas gampong tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Kegiatan ini juga menindaklanjuti surat Gubernur Aceh Nomor 40.10.2.2/4223 tanggal 22 April 2026 tentang percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Aceh.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Aceh Selatan telah menerbitkan Keputusan Nomor 418 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Aceh Selatan.

Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, berharap seluruh camat di wilayah kabupaten tersebut proaktif menyosialisasikan kebijakan sekaligus mengoordinasikan proses penetapan batas wilayah kepada setiap gampong di wilayah kerja masing-masing.

“Kita harap para camat di setiap wilayah kerjanya untuk dapat membuat dokumen kesepakatan antardesa tentang batas desa, agar menghindari konflik batas desa yang dapat merugikan kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kesepakatan batas wilayah antargampong menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian administrasi pemerintahan serta mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMG Kabupaten Aceh Selatan, Safril, S.Sos., juga meminta para camat segera menindaklanjuti arahan pimpinan dengan berkoordinasi bersama pemerintah gampong masing-masing.

Ia mengatakan, apabila terdapat kendala dalam penyusunan dokumen kesepakatan batas desa, pihak kecamatan maupun pemerintah gampong dapat berkoordinasi dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kantor DPMG Kabupaten Aceh Selatan, Puncak Gemilang, Tapaktuan.

Safril menjelaskan, kegiatan pemetaan koordinat batas desa akan terus dilakukan secara bertahap oleh tim teknis yang telah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Aceh Selatan.

“Kegiatan pemetaan batas desa ini terus kita pacu, mengingat persentase secara keseluruhan se-Indonesia masih sangat rendah realisasinya, yaitu Provinsi Aceh masih di angka 2 persen,” ungkapnya.

Melalui percepatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap proses penetapan dan penegasan batas gampong dapat berjalan lebih optimal. Selain memberikan kepastian wilayah administrasi, langkah ini juga diharapkan mampu mencegah potensi konflik serta mendukung tertib penyelenggaraan pemerintahan di tingkat gampong.***