Menu

Mode Gelap

Budaya · 9 Jun 2022 WIB ·

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, DPP GMI Melaporkan Bupati Polewali Mandar ke Kejaksaan Agung RI


					Dugaan Tindak Pidana Korupsi, DPP GMI Melaporkan Bupati Polewali Mandar ke Kejaksaan Agung RI Perbesar

JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia ( DPP GMI ) setelah melaporkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (06/06/2022).

Pelaporan berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan H. Ibrahim Masdar, Bupati Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, Berselang 2 hari kemudian DPP GMI kembali melaporkan bupati Polman ke Kejaksaan Agung RI.

Ketua Umum DPP GMI saat ditemui mengatakan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bupati polewali mandar prosesnya harus dikawal secara transparan sampai selesai.

“Sesuai komitmen kami diawal tetap mengawal proses ini secara transparan ke publik,” ujar Ketua Umum DPP GMI, Albar, dalam keterangannya, Rabu (09/06/2022).

Dalam keterangannya, Albar mengatakan, Kantor Bupati Polewali Mandar pernah di geledah KPK dan memboyong satu koper serta satu dos berkas dari Kantor Bupati Polman dan kantor DPRD Polman lalu dibawa ke Jakarta. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kasus tersebut.

Beberapa point yang akan dilaporkan DPP GMI yakni:

  1. Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang belum Dipertanggungjawabkan Sesuai dengan Ketentuan tahun 2020 pada Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPDM) Pemkab Polewali Mandar (Polman)
  2. Belanja Hibah TA 2019 yang belum Dipertanggungjawabkan Oleh 51 Penerima Hibah pada Satker PPKD Pemkab Polewali Mandar (Polman)
  3. Klarifikasi terkait kasus suap saat rapat paripurna RAPBD di DPRD Polman.

DPP GMI juga mengingatkan pemerintah daerah Polewali Mandar dan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menghentikan sikap politik dinasti karena hal tersebut berpotensi besar untuk mengangkat tingkat korupsi suatu daerah.

“Kami mengingatkan Pemda dan Pemprov di sulawesi Barat untuk menghentikan sikap politik dinasti agar demokrasi tetap berjalan sesuai ranahnya,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

7 Agustus 2024 - 04:20 WIB

Trend Kebaya Korea Menjadi Ancaman Bagi NKRI Atau Tidak?

6 Juni 2024 - 10:35 WIB

tren kebaya korea

Aceh Selatan Dapat Bantuan 12 Titik Lokasi Internet Geratis

6 Desember 2023 - 05:16 WIB

Pemkab Aceh Selatan Sambut Kepulangan Kafilah MTQ

5 Desember 2023 - 00:39 WIB

Pemerintah Aceh Cabut Izin PT Beri Mineral Utama

4 Oktober 2023 - 15:50 WIB

Harimau Berkeliaran di Jalan Abdya-Blangkejeren Resahkan Warga

4 Oktober 2023 - 11:56 WIB

Trending di Budaya