Krusial.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mencabut izin beroperasi PT Beri Mineral Utama (PT BMU), mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Beri Mineral Utama (BMU), pada Minggu, 12 September 2023.
Pencabutan izin IUP BMU berdasarkan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor: 540/01/2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Beri Mineral Utama.
Pencabutan keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 tahun 2012 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Beri Mineral Utama, Komoditas Bijih Besi di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan seluas 1.000 Ha dan dinyatakan tidak berlaku lagi.