Krusial.com | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Redelong, Bener Meriah menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada eks Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait kasus penjualan kulit harimau pada Kamis, (13/4/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” bunyi dalam putusan yang di bacakan dalam sidang yang di sampaikan Kasi Intel Kejari Bener Meriah Erwin Siregar, SH.

Dalam persidangan itu Ahmadi di nyatakan bersalah, dengan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem jo Pasal 55 KUHP yang sebagaimana di sebut dalam dakwaan pertama.

Tentunya dengan vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah yang menghukum 2 tahun 6 bulan penjara juga di sertakan denda senilai 100 juta, dengan ketentuan jika tidak sanggup di ganti dengan masa kurungan 3 bulan (subsidair).

Dalam putusan tersebut, Erwin mengatakan Ahmadi menerimanya, sedangkan JPU Bener Meriah mengatakan pikir-pikir dulu.

Dalam kasus ini tak hanya Ahmadi, abangnya yang berinisial S juga di tahan, selain itu juga terdapat terdakwa lainnya berinisial IS telah lebih dulu menjalani proses hukum selama 1 tahun 8 bulan pada Rabu 12 April 2023.

Adapun ketiga terdakwaRabsebut di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas llb di Bener Meriah.

Dalam kasus ini, ketiganya di tangkap oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera di Bener Meriah pada Rabu 24 Mei 2022.