Krusial.com | Banda Aceh – 10 pasangan yang diduga melakukan pelanggaran syariat islam di grebek Satpol PP dan WH Aceh yang di bantu oleh TNI, kejadian tersebut berada di beberapa ruko yang berkedok penginapan di sekitaran kota Banda Aceh.

Dalam razia itu Satpol PP dan WH Aceh menurunkan puluhan personil untuk menggeledah sejumlah ruko yang diduga menjadi tempat pasangan nonmuhrim melakukan pelanggaran syariat. Kejadian tersebut diketahui pada jum’at (7/4/2023) hingga Sabtu (8/4/2023) malam.

Adapun dalam aksi penggerebakan ini, pasangan yang diamankan terbilang masih muda, berusia 18 hingga 35 tahun, saat di mintai surat keterangan nikah, salah seorang pasangan tersebut hanya memperlihatkan kertas yang berketarangan sudah menikah kepada petugas.

Menindak lanjuti 10 pasangan tersebut, petugas mengamankan pasangan itu ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Selain 10 pasangan yang terjaring dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan 3 orang yang di duga pemilik ruko.