Krusial.com | Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah merampungkan kasus  investasi bodong Dinar Khalifah

Berkas pekara kasus itu pun per hari ini telah dilimpahkan ke Jaksa.

Selain tersangka penyidik mengantarkan barang bukti (BB) kasus ke Kejati Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21

“Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Sony Sonjaya, dalam keterangan persnya, Kamis, (3/11/2022)/

Sony menjelaskan, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020.

Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

“Kepada masyarakat tersangka GR menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun,”ujarnya.

Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

“Adapun total dana yang dihimpun dari investasi bodong tersebut adalah Rp39 miliar, dari 250 orang yang akad dan 506 transaksi yang dilakukan oleh tersangka GR dengan rincian tahun 2018 Rp2.419.500.000, tahun 2019 Rp18.123.000.000, dan tahun 2020 Rp18.361.000.000,”jelas Sony.

Sementara itu untul modus operandinya yakni dengan cara mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan imbalan bagi hasil di bidang jual beli saham, emas dan aset digital, peternakan, pertambangan batu bara, serta kelapa sawit.

“Namun faktanya, dana itu digunakan untuk kegiatan trading forex, crypto currency, dan kepentingan pribadi GR,”katanya.

Terkait kasus ini, sambung Sony, penyidik telah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp5 miliar.

“Saat ini, barang bukti tersebut sekaligus tersangka diserahkan ke jaksa untuk disidang. Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan, Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”ujarnya.