Laporan : Safdar.S

Krusial.com| Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan melakukan tera dan tera ulang alat timbangan milik pedagang di pasar ikan Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara, Rabu (26/10/2022).

Kadis Dagperinkop UKM Aceh Selatan, Teuku Harida Haslim SE, MM, melalui Kabid perdagangan, Armahdi Mahzar, SE mengatakan pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat di pasar Ikan Simpang Empat adalah langkah awal dalam menindaklanjuti
Qanun No 6 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang serta mengacu pada dasar hukum UU RI No.2 Tahun 1981 tentang metrologi legal.

” Disdagperinkop UKM Aceh Selatan ingin segera mewujudkan atau mengimplementasikan Qanun dan dasar hukum tersebut, pasar ikan Desa Simpang Empat menjadi pasar percontohan dengan hasil ukur dan timbangan yang pas,” ucapnya.

Terlihat sejumlah alat timbangan milik pedagang ikan dilakukan tera ulang oleh tim UPTD Meteorologi legal yang disaksikan langsung oleh kepala dinas dagperinkop dan UKM Aceh Selatan serta Kabid perdagangan.

Sementara itulah Keuchik Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara, Safruddin menyambut baik upaya yang dilakukan pemerintah tersebut, menurutnya langkah ini sangat penting demi meningkatkan kepercayaan dan melindungi hak konsumen untuk mendapatkan timbangan yang sesuai.

” Kami sangat mendukung langkah ini, sebab hal ini juga dapat meminimalisir terjadinya salah jumlah ukur dan timbangan yang dapat merugikan pembeli dan pedagang,” imbuhnya.

Senada dengan itu, anggota komisi II DPRK Aceh Selatan, Martunis menyatakan sangat mendukung upaya Pemerintah Aceh Selatan tersebut, ia mengatakan pelaksanaan Tera dan Tera Ulang yang dilakukan setahun sekali ini adalah salah satu upaya pelaksanaan Qanun Aceh dalam upaya penegakan syariat Islam.

Lebih lanjut pihaknya juga akan mengkaji dan membahas rancangan Qanun tersebut dengan Banleg agar dijadikan skala prioritas dalam pembahasan Qanun.

” Merujuk pada ayat Alquran dan penegakan syariat Islam, kami dari partai lokal sangat mendukung penerapan tera dan tera ulang ini,” tandasnya.