Krusial.com — Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46) yang disebut berprofesi sebagai bidan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu.
Polisi menyebut perkara bermula pada Desember 2024, ketika GH, pacar MR, diketahui hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
GH selanjutnya menghubungi NJN yang merupakan ibu MR dan meminta bantuan biaya aborsi sebesar Rp6 juta. NJN kemudian menemani GH ke Banda Aceh untuk menjalani aborsi di tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong.
Menurut polisi, proses tersebut dilakukan dengan obat yang diberikan SBR. Setelah kandungan gugur, GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada SBR sebelum membawa janin yang dibungkus kain putih untuk dikuburkan.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
MR dan NJN ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada 10 Agustus 2026. Sementara SBR diamankan dua hari kemudian di Punge Jurong, Banda Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer, obat dan peralatan yang diduga digunakan untuk aborsi, serta alat komunikasi.
Polda Aceh menyebut masih mengembangkan perkara tersebut karena menduga praktik aborsi yang dilakukan SBR telah berlangsung cukup lama.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023. ***
Tinggalkan Balasan