Laporan: Mualidia
Krusial.com| Aceh Utara– Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) karena terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu via laut, Selasa, (13/9/2022).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.
Polisipun melakukan penyelidikan dan mendapati BT membawa tas hitam serta menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.
” Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” ucap Kapolres.
Hasil interogasi singkat lanjut Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.
“Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap,” imbuhnya.
Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara
MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilo gram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Riza.
Tinggalkan Balasan