Krusial.com — Indonesia menghadapi peringatan serius kehilangan status Emerging Market di mata investor global. Hal ini disampaikan penyedia indeks global, MSCI yang secara terbuka memperingatkan potensi downgrade Indonesia menjadi Frontier Market jika masalah transparansi dan indikasi perdagangan terkoordinasi masih terjadi.

Dalam pengumuman terbarunya, MSCI mengungkap bahwa para investor institusional global kerap mengeluhkan tidak transparannya struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku coordinated trading behavior.

“Bagi Indonesia, pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran mendalam tentang kemampuan investasi yang berasal dari masalah ini,” ungkap MSCI dalam rilisnya, Rabu (24/6) waktu Indonesia.
Meski begitu, MSCI mengakui dan mengapresiasi sejumlah langkah reformasi pasar modal yang telah diumumkan oleh OJK dan SRO. Dalam reformasi pasar modal, beberapa regulasi menyebutkan ihwal pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih granular, penerapan saham High Shareholding Concentration (HSC), hingga peningkatan minimum free float 15 persen.

Namun, MSCI menyebutkan yang krusial adalah implementasi yang konsisten dan berkelanjutan dari langkah-langkah yang diambil dari reformasi pasar modal tersebut.

“MSCI akan terus menilai ruang lingkup, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan mereka (Indonesia), dalam konteks penentuan free float dan penilaian investabilitas yang lebih luas,” tulis MSCI.

Akan tetapi, MSCI juga memberikan kartu kuning bagi Indonesia turun ke Frontier Market jika persoalan tersebut masih belum dibenahi hingga review index MSCI berikutnya di November 2026.

“Jika kemajuan yang cukup tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, yang berpotensi mencakup konsultasi tentang reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market,” tutup MSCI.

Dalam soal kekhawatiran tentang transparansi pemegang saham dan perdagangan terkoordinasi, tidak hanya pasar modal Indonesia yang disorot oleh MSCI. Pasar Modal Turki juga mendapat sorotan tajam MSCI.

MSCI melihat untuk Turki, investor institusional internasional telah menyoroti contoh berulang dari kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang melibatkan kepemilikan dana yang berafiliasi erat dengan perusahaan-perusahaan kecil yang terdaftar di bursa, dengan efek meningkatkan estimasi free float secara artifisial.

MSCI mengakui keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pasar Modal Turki (SPK), yang baru-baru ini memperkenalkan kerangka kerja untuk mengecualikan kepemilikan saham oleh dana dari perhitungan free float bursa di mana kepemilikan manfaat yang mendasarinya dimiliki oleh pihak-pihak yang sudah dikecualikan dari free float.

Meskipun demikian, pelaku pasar ingin melihat dampak dari perhitungan yang disesuaikan ini dalam praktiknya.

Selain itu, investor internasional telah menyampaikan bahwa mereka menginginkan kemajuan lebih lanjut, termasuk pengungkapan kepemilikan manfaat yang terperinci dan tepat waktu, pengawasan dan penegakan hukum yang kuat terhadap perilaku perdagangan terkoordinasi, dan kerangka kerja berbasis aturan yang transparan untuk identifikasi dan penanganan sekuritas yang menunjukkan free float yang terdistorsi secara struktural.

“Jika kemajuan yang cukup nyata dan kredibel tidak terlihat di pasar Turki pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI dapat meluncurkan konsultasi tentang perlakuan yang tepat untuk Turki dan sekuritas yang memenuhi syarat,” kata MSCI.

MSCI terus menerima umpan balik tentang transparansi pemegang saham dan perilaku perdagangan di pasar ini.***