Laporan : Safdar.S

Krusial.com| Aceh Selatan – Seorang pemuda asal Kecamatan Pasie Raja berinisial FDN (38) tak berkutik saat petugas polisi dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Selatan mengamankannya pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 15:00 Wib.

FDN ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, operasi penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan AKP Zulfitriadi, SH.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatnarkoba AKP Zulfitriadi mengatakan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket kecil sabu dengan berat brutto 7,37 Gram serta uang tunai Rp. 300.000

” Adapun barang bukti lain berupa 1 unit Sepeda Motor bermerek, 1 unit Handphone bermerek, 1 buah gunting dan 1 buah S
sendok pemecah sabu,” ungkap AKP Zulfitriadi, Jumat (26/8/2022).

Zulfitriadi melanjutkan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.

” Penangkapan DFN setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan saat di TKP menemukan pelaku beserta barang buktinya.

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.