Krusial.com — Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait. Di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat 13 Februari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” kata Budi.

Uang yang disita terdiri atas berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Budi menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat. “Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.

Lima tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

KPK menduga perkara ini berawal pada Oktober 2025 melalui pemufakatan jahat pengaturan jalur importasi barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik. Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang diduga ilegal dan palsu dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan Bea Cukai.

KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia. KPK mengungkap uang “jatah preman” sebesar Rp7 miliar per/bulan untuk onkum Bea Cukai.***