Krusial.com – Pengelolaan sampah di Kabupaten Aceh Selatan kini diposisikan sebagai isu kolaboratif lintas sektor, bukan lagi sekadar urusan teknis. Hal ini ditandai dengan Rembuk Pengelolaan Sampah yang digelar di Aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan pada Senin (29/12/2025).

Forum strategis ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra, mewakili Plt Bupati. Hadir pula organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seluruh camat, TP PKK tingkat kabupaten dan kecamatan, pelaku usaha pengelolaan sampah, perguruan tinggi, serta tokoh masyarakat.

Diva Samudra menyampaikan apresiasi atas rembuk ini yang mempertemukan semua pemangku kepentingan. “Ini inovasi patut diapresiasi. Setelah rembuk, kami harap seluruh gampong membentuk bank sampah sebagai langkah konkret pengelolaan sampah dari sumber,” ujarnya.

Rembuk menghadirkan dua narasumber utama: T. Masrizar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan, dan Asbarul Amri, dosen Politeknik Aceh Selatan (Poltas). Keduanya memaparkan kebijakan, tantangan, serta peluang pengelolaan sampah berkelanjutan, yang menuai respons positif dari peserta.

Selain diskusi, acara menghasilkan langkah konkret melalui penandatanganan kerja sama antara DLH Aceh Selatan dan Poltas. Fokusnya pada penguatan pengelolaan sampah lewat pendekatan akademik, riset, dan pendampingan teknis.

9 Rekomendasi Strategis

Pada sesi penutup, rembuk menyepakati sembilan rekomendasi sebagai arah kebijakan pengelolaan sampah ke depan:

  1. Geser pendekatan dari operasional (pengangkutan dan koleksi) ke pengolahan sampah, didukung kebijakan pemerintah.

  2. Larang konsumsi berlebih limbah plastik pada setiap kegiatan resmi pemerintah atau nonpemerintah.

  3. Komitmen seluruh peserta untuk memilah dan mengelola sampah dari sumber, terutama rumah tangga.

  4. Wajibkan semua dinas, badan, kantor, dan camat terapkan pengelolaan sampah sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2016.

  5. Dorong camat dan Ketua TP PKK Kecamatan dukung pembentukan bank sampah di setiap gampong.

  6. DLH layani pengangkutan sampah residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh kecamatan.

  7. Alokasikan Anggaran Desa 2026 secara proporsional untuk pengelolaan sampah gampong melalui DPMG.

  8. Sediakan anggaran, sarana prasarana, dan SDM memadai untuk pengelolaan sampah yang serius.

  9. Tegakkan sanksi bagi pelanggar sesuai qanun yang berlaku.