Krusial.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Allo Bank, IU sebagai saksi. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di bank BRI Tahun 2020-2024.
Selain IU, penyidik juga memanggil, IP (mantan Manager PT Verifone Indonesia) dan IAK (Direktur Utama PT Jaring Mal Indonesia). Selain itu KPK juga memanggil HAW (karyawan swasta)
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK. Terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).
KPK sendiri telah mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh bank BRI. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia, LDS.
LDS diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020-2024. “Tapi juga ada mekanisme sewa-menyewanya, nah itu didalami pengkondisian yang dilakukan,” kata Budi, Senin (4/8/2025).
KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI. Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit
Kelima tersangka, CBH (mantan wakil Dirut BRI), IU (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI). DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Direktur PT Pasifik Cipta Solusi), serta RSK (Swasta).***
Tinggalkan Balasan