Krusial.com — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya secara resmi menetapkan dan menahan Komisaris PT DJA yang berinisial MK. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, mengumumkan penetapan MK sebagai tersangka dalam kasus pembelian fasilitas pembiayaan modal kerja di salah satu BUMN.

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, demi kepentingan penyidikan, MK ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Ricky.

Ricky menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula pada 19 Desember 2011. Pada saat itu, MK selaku Persero Komanditer CV. DJA mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara sebesar Rp 30 miliar kepada Bank BUMN.

Dalam pengajuan tersebut, MK menawarkan jaminan berupa enam aset tetap berupa tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp 21 miliar, serta dua jaminan pribadi (personal guarantee).

Dalam proses pengajuan, AF selaku Account Officer (AO) Bank BUMN membuat Laporan Hasil Kegiatan (LHK) dan analisis fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut.

“Selanjutnya, AF mengarahkan MK untuk mendirikan PT guna mendapatkan fasilitas pembiayaan korporasi. Atas arahan tersebut, didirikanlah PT DJA, yang kemudian diajukan kembali oleh AF tanpa dilakukan LHK dan analisis ulang,” jelas Ricky.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menambahkan bahwa pada 30 Maret 2012 telah dilakukan penandatanganan akad pembiayaan senilai Rp 27,5 miliar.

“Tersangka MK kemudian mengajukan pencairan dana dengan menggunakan kontrak atau faktur fiktif dari para pembeli. Namun, dana pencairan tersebut tidak digunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK,” terang Made.

Pada saat jatuh tempo pembayaran, MK beberapa kali mengajukan penundaan dengan didukung analisis fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan kolektibilitas 5 atau Coll 5 dan dilakukan hapus buku atau write-off oleh Bank BUMN. Setelah dilakukan likuidasi terhadap enam agunan aset tetap yang dijaminkan, hasilnya tidak mampu menutupi fasilitas pembiayaan yang telah diterima.

Atas perbuatan MK bersama AF selaku AO Bank BUMN, Iswara menyebutkan bahwa terdapat kerugian negara sekitar Rp 7,9 miliar. Karena perbuatannya tersebut, MK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 Ayat juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai bagian dari proses penyidikan, hingga hari ini Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari MK sebesar Rp 1,5 miliar, yang selanjutnya berdasarkan Pasal 39 KUHAP, dilakukan penyitaan untuk pembuktian di persidangan,” tandas Made.***

(PRAYITNO)