Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menepis isu adanya ganti rugi, bagi para pemilik alat tangkap ikan ilegal seperti Cangkul Padang dan Dedem.
Pemkab menegaskan bahwa tidak ada kompensasi atas pelanggaran di Danau Laut Tawar tersebut. Melainkan program pemberdayaan ekonomi, bagi nelayan tradisional.
“Tidak ada ganti rugi, yang diberikan adalah dukungan pemberdayaan setelah pembongkaran,” tegas Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Jauhari ST.
Pembongkaran alat tangkap tidak ramah lingkungan ini merupakan langkah serius untuk menjaga ekosistem Danau Lut Tawar demi generasi mendatang.
Pemkab juga memastikan kegiatan yang melibatkan sejumlah pihak terkait, dilaksanakan secara terencana atas kesepakatan semua pihak, termasuk masyarakat.
Apalagi danau ini ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) melalui Perpres No. 12 Tahun 2025 dan masuk dalam RPJMN 2025–2029 untuk direvitalisasi.
Adapun terkait alat tangkap yang dapat digunakan sesuai peraturan daerah setempat, juga hanya memperbolehkan penggunaan alat tangkap tradisional.
Alat seperti cangkul padang dan dedem dianggap merusak habitat ikan. sehingga penggunaannya dilarang demi kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam.
Sebagai solusi, Pemkab telah mengusulkan berbagai program pemberdayaan melalui sektor perikanan, pertanian, dan UMKM agar nelayan terdampak beralih ke usaha lain.
“Kita berharap, semua pihak memiliki hati nurani yang sama, menyelamatkan Danau Lut Tawar demi masa depan anak cucu kita. Ini untuk menjaga warisan alam Gayo”, tutup Jauhari.***
Tinggalkan Balasan