Krusial — Punya saldo rekening dengan nominal besar memang menjadi dambaan banyak orang. Namun, bagaimana jika tiba-tiba ada uang masuk ke rekening tanpa diketahui asal-usulnya?

Mungkin saja, beberapa orang akan kegirangan dan menganggap hal tersebut sebagai “rezeki nomplok”.

Padahal, penting untuk berhati-hati jika ada transferan uang yang tidak dikenal ke rekening bank. Sebab, hal tersebut bisa menjadi modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Apa maksudnya?

Tiba-Tiba Ada Uang Masuk ke Rekening? Awas Modus Penipuan
Sebetulnya, terdapat beberapa faktor yang bisa menyebabkan ada dana asing masuk ke rekening secara tiba-tiba.

Penyebab yang pertama yaitu ada orang lain yang salah menginput nomor rekening saat ingin mentransfer uang. Hal ini sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan. Namun, pastikan untuk tidak menggunakan uang tersebut dan segera laporkan ke pihak bank.

Penyebab yang kedua, bisa jadi transferan tersebut merupakan salah satu bentuk modus penipuan, terlebih jika ada nomor asing yang mengontak Anda setelah kejadian salah transfer tersebut.

Nantinya, penerima transferan dianggap sebagai nasabah yang menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Korban pun akan diteror dan dipaksa oleh debt collector untuk mengembalikan dana yang masuk beserta bunga yang cukup tinggi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tiba-Tiba Ada Uang Masuk ke Rekening?
Apabila Anda mengalami hal tersebut, berikut adalah beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menghadapinya:

1. Jangan Gunakan Uang Tersebut

Pertama-tama, pastikan uang yang masuk tidak Anda gunakan sama sekali. Sebab, jika digunakan, bisa-bisa Anda akan terjerat hukuman pidana.

Dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dari dana hasil transfer yang bukan haknya, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Di samping itu, jika berkaitan dengan modus penipuan pinjol ilegal, menggunakan uang yang masuk ke rekening justru bisa menjadi alat bagi debt collector untuk meneror dan menagih dana tersebut beserta bunga yang tidak masuk akal.

2. Segera Laporkan ke Pihak Bank dan OJK

Langkah berikutnya, Anda perlu segera melaporkan transferan tidak dikenal tersebut ke pihak bank terkait serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama jika uang yang masuk terindikasi berasal dari pinjol ilegal.

Dalam hal ini, Anda perlu mengumpulkan bukti-bukti dengan menyimpan tangkapan layar mutasi rekening transaksi ini yang bisa dilihat di aplikasi m-banking.

3. Blokir Nomor Asing yang Menghubungi untuk Menagih Uang

Terakhir, jika Anda nomor asing yang sering melakukan penagihan secara paksa, segera blokir kontak tersebut.

Dengan begitu, Anda tidak akan mendapatkan gangguan terus-menerus selama laporan Anda ke pihak bank dan OJK masih diproses.***

source: inilah.com