Krusial | Aceh Timur – Polda Aceh amankan dua tersangka pria yang terlibat dalam jual beli organ dan kulit Harimau Sumatera di Aceh Timur, salah seorang tersangka merupakan oknum PNS.

“Dia KDI merupakan PNS di Kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, sedangkan MHD merupakan petani asal Peureulak, Aceh Timur,” jelas Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko saat konferensi pers pada Senin, (22/1/2024).

Penangkapan ini dilakukan pada Jum at, 19 Januari 2024 di Aceh Timur setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana terhadap konservasi sumber daya alam hayati juga memperniagakan satwa yang dilindungi yaitu harimau.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual kulit harimau yang dilakukan oknum PNS dari Aceh Timur ke Medan, lalu kita melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti,” jelas Kapolda.

Kapolda juga mengatakan, hasil penyelidikan KDI berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual, sedangkan MHB berkontribusi membantu KDI.

Hasil penangkapan tersangka berhasil mengamankan yaitu kulit harimau, tulang, dan bagian lain dari harimau. Pihaknya juga menyita satu unit mobil Avanza, Hanphone, uang, dan tas tersangka.

Berdasarkan kasus tersebut, menurut Polda, tersangka akan dikenakan pasal 21 ayat 2 hurup b jo, pasal 20 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuh pidana.

“Maksimal mereka akan dikurung 5 tahun, dan denda 100 juta,” pungkasnya.

Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan perdagangan satwa yang dilindungi ini.***