Krusial | Meulaboh – Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memusnahkan juta-an batang rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai setempat, Selasa 19 Desember 2023.
Diketahui, pemusnahan itu dilakukan sebagai penindakan terhadap pelanggaran dalam bidang Bea Cukai berdasarkan surat Kementrian tertanggal 02 Desember 2023, Nomor: 2/MK.6/WKN. 01/2023.
Kepala Bea Cukai Meulaboh, Tri Wahyudi mengatakan, pemusnahan berbagai rokok ilegal itu berjumlah 1.256.597 batang rokok yang ditemukan dari setiap pelanggar.
“Juta-an batang rokok ini ditemukan kurun waktu tahun 2020 hingga 2023 di Kabupaten Aceh Barat, dan hari ini telah kita laksanakan pemusnahannya menggunakan mesin pemotong,” kata Tri.
Dia merincikan, temuan berbagai rokok ilegal ini diperkirakan nominalnya mencapai Rp633.880.000., bila mana rokok ilegal ini dijual per slop atau per bungkusnya.
“Begitu besar angka nominalnya jika dijadikan dalam bentuk uang berjumlah ratusan juta, tetapi dampak buruk bagi kesehatan manusia juga besar, apalagi rokok ini ilegal tidak mempunyai lebel cukai negara,” detailnya.
Tri berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti rokok ilegal, dapat meningkatkan sinergi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum akan menjadi tombak utama pemberantasan rokok ilegal. Dengan adanya bukti pemusnahan ini, bisa menjadikan pengingat bagi kita semua warga untuk tidak membeli rokok ilegal,” demikian Tri Wahyudi.***
Tinggalkan Balasan