Krusial.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Dedy Tabrani, mengajak sekitar 1.600 mahasiswa baru Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) terlibat aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kuliah umum bertema “Generasi Tangguh, Bebas dari Narkoba” di Banda Aceh, Sabtu (10/10/2026). Dalam kegiatan itu, mahasiswa didorong tidak hanya memahami bahaya narkotika, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan di lingkungan kampus dan pergaulan sehari-hari.

Dedy turut mengingatkan mahasiswa agar mewaspadai peredaran zat berbahaya yang disamarkan dalam produk sehari-hari, termasuk cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung etomidate.

Menurut dia, penyalahgunaan narkoba menjadi tantangan serius bagi generasi muda, terutama pada usia produktif ketika mahasiswa menghadapi tekanan akademik, pengaruh pergaulan, serta perubahan lingkungan hidup.

Ia merujuk Survei Nasional Penyalahgunaan Narkotika hasil kolaborasi BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pusat Statistik (BPS), yang mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika pada kelompok usia 15–24 tahun sebesar 2,53 persen.

Karena itu, mahasiswa diharapkan mampu membangun ketahanan diri, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, dan berperan sebagai agen perubahan untuk mendorong generasi muda hidup sehat serta bebas narkotika.

BNN Soroti Bahaya Etomidate dalam Vape

Dedy meminta mahasiswa meningkatkan kewaspadaan terhadap zat psikoaktif baru yang beredar dengan kemasan menyerupai produk legal, seperti rokok elektrik, permen, dan camilan.

Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate, obat anestesi yang digunakan dalam tindakan medis dan disalahgunakan melalui cairan vape. Penyalahgunaan zat tersebut dapat memicu kejang otot, gangguan sistem saraf pusat, penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, hingga ketergantungan.

Dalam rilisnya, BNNP Aceh menyebut etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 pada 28 November 2025.

Pengujian BNN pada April 2026 juga menemukan narkotika dalam 11 dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa. Temuan tersebut menjadi peringatan agar masyarakat tidak menganggap seluruh produk rokok elektrik aman dari kandungan zat terlarang.

Penyalah Guna Berhak Mendapat Rehabilitasi

Selain pencegahan, Dedy menjelaskan perbedaan penanganan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika dan orang yang mengalami ketergantungan atau menjadi korban penyalahgunaan.

Ia menyampaikan bahwa pengedar dan produsen narkotika dapat menghadapi ancaman pidana berat, sedangkan pecandu dan korban penyalahgunaan berhak mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu atau keluarganya dapat melaporkan kondisi tersebut melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh layanan yang diperlukan.

Rilis BNNP Aceh juga menyinggung penyesuaian ketentuan pidana narkotika sejak 2 Januari 2026 seiring berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Mahasiswa Teknik Didorong Kembangkan Teknologi Antinarkoba

Dedy menilai mahasiswa Fakultas Teknik memiliki peluang besar mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui keahlian teknologi yang mereka miliki.

Kontribusi itu dapat diwujudkan dengan mengembangkan aplikasi edukasi dan pelaporan, dasbor pemetaan wilayah rawan narkoba, sistem peringatan dini berbasis analitik, serta kampanye kreatif melalui konten digital.

Mahasiswa juga didorong menjadi sahabat sebaya yang mampu merangkul teman yang berisiko terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan mengarahkannya untuk memperoleh bantuan atau rehabilitasi.

Menurut Dedy, tantangan pemberantasan narkoba di Aceh turut dipengaruhi posisi geografis daerah yang strategis di jalur Selat Malaka, garis pantai yang panjang, peredaran yang semakin memanfaatkan ruang digital, serta stigma sosial yang membuat korban enggan mencari pertolongan.

Kuliah umum tersebut juga dihadiri alumni Fakultas Teknik USK yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Teknik USK (IKAFT). Dedy menilai para alumni dapat menjadi teladan sekaligus mitra kampus melalui pendampingan, pengembangan inovasi teknologi, dan kegiatan sosial.

Ia menegaskan BNNP Aceh terbuka untuk berkolaborasi dengan pihak kampus dalam memperkuat gerakan antinarkoba.

Menutup kegiatan, Dedy mengajak seluruh mahasiswa mendukung terwujudnya lingkungan kampus USK yang bersih dari narkoba. Masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi, konseling, atau ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Call Center BNN di nomor 184. ***