Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Jun 2022 WIB ·

WALHI Aceh Apresiasi Ditetapkan 3 Tersangka Penjual Harimau Sumatera


					WALHI Aceh Apresiasi Ditetapkan 3 Tersangka Penjual Harimau Sumatera Perbesar

BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh mengapresiasi penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka penjual kulit harimau sumatera, yaitu berinisial Is (48), A (42) dan S (44) sebagai dirilis di Mapolda Aceh, Jum’at (03/06/2022).

Direktur WALHI Aceh, Achmad Shalihin mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut, merupakan langkah maju penegakan hukum dalam upaya memutuskan mata rantai perdagangan satwa dilindungi di Serambi Makkah.

“Kami apresiasi atas ketegasan penegak hukum, khususnya Gakkum KLHK bersama Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka penjualan kulit harimau sumatera,” kata Achmad Shalihin.

Menurut Om Sol, sapaan akrabnya, dalam penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih. Siapapun yang melanggar hukum, harus ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga bisa menjadi pelajaran dan efek jera kepada pihak lain, bahwa menangkap, menguasai apa lagi memperjualbelikan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum.

Ditetapkan menjadi tersangka, sebut Om Sol, persoalan kejahatan terhadap satwa bukan berarti selesai. Tetapi tersangka harus dijerat dengan hukuman yang maksimal, sehingga calon pelaku lain akan berpikir ulang bila hendak melakukan kejahatan terhadap satwa. Baik itu memperjualbelikan, menguasai maupun berbagai alasan lainnya.

WALHI Aceh, sebutnya, akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ke pengadilan dan diputuskan. Karena jangan sampai nanti, kasus ini masuk angin dan tersangka hanya dihukum ringan. Karena bila ini terjadi akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi di Tanah Rencong.

“Kami akan terus pantau hingga proses hukum ini divonis, agar tidak masuk angin nantinya,” tegasnya.

Om Sol mengingatkan, meskipun ada salah satu tersangka orang berpengaruh di Bener Meriah, yaitu mantan Bupati yang berinisial A, bila memang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan satwa dilindungi harus dihukum sesuai dengan hukuman yang berlaku. Sehingga menjadi pelajaran ke pada masyarakat bahwa hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas, tetapi siapapun yang bersalah akan dimeja hijaukan.

“Ini menjadi pembuktian bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas, maka harus dibuktikan dengan kasus ini,” tegasnya.

WALHI Aceh mengajak semua elemen, baik masyarakat sipil, warga dan para pihak lainnya untuk mengawal kasus ini secara bersama-sama. Sehingga kejahatan terhadap satwa dapat diminimalisir dan bahkan dihentikan dengan ada ketegasan penegak hukum dalam menghukum siapapun yang bersalah.

“Mari sama-sama kita awasi perkembangan kasus ini. Harapannya kasus serupa tidak lagi terjadi masa yang akan datang,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Maswadi Jawab 7 Poin Propaganda Masa Untuk Cabub Abdya Salman Alfarisi

9 September 2024 - 08:33 WIB

H. Said Sani Minta Doa Restu Seluruh Lapisan Masyarakat Gayo Lues Jelang Pendaftaran

28 Agustus 2024 - 03:18 WIB

Jasa Konstruksi untuk Bangunan Besar Solusi Profesional untuk Proyek Anda – Waskita

24 Agustus 2024 - 00:03 WIB

Jasa konstruksi waskita

Setelah PKB, Haji Mirwan dan Baital Mukadis Terima B1KWK Dari AHY Ketum Partai Demokrat

15 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Haji Mirwan dan Baital Mukadis Kunci Rekomendasi B1KWK PKB Untuk Pilkada Aceh Selatan 2024

15 Agustus 2024 - 08:51 WIB

Prabowo Subianto Dukung Mirwan Dan Baital Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan

13 Agustus 2024 - 06:36 WIB

Trending di Berita