ACEH SELATAN – Satuan reserse kriminal Polres Aceh Selatan berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan salah seorang warga Labuhanhaji Timur, H (37) Kamis (14/4/2022).
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan satu unit mobil jenis minibus type Kijang Krista yang sudah dimodifikasi bagian tangki BBMnya serta beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, melalui Kasatreskrim polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku inisial H (37) yang bolak-balik mengisi BBM bersubsidi dengan menggunakan minibusnya pada SPBU di kecamatan Labuhanhaji Aceh Selatan.
“Pada hari Kamis (14 April 2022) sekitar pukul 00.15 Wib, unit opsnal dan unit 2 Pidter Satreskrim Polres Aceh Selatan membuntuti satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna Silver yang bolak balik di SPBU untuk mengisi BBM jenis solar,” ujar Iptu Rajabul saat dikonfirmasi Krusial.com, Jum’at (15/4/2022).
Kasatreskrim melanjutkan, saat mobil tersebut berhenti di depan umah pelaku H, Tim opsnal dan Unit 2 Pidter Satreskrim langsung memeriksa mobil tersebut, kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa tangki BBM mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasangi baut kran tambahan yang bertujuan untuk memudahkan mengeluarkan bbm dari tangki.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa BBM solar tersebut setelah dibeli dari SPBU langsung dibawa ke rumahnya, lalu sesampai di rumah pelaku menyalin ke dalam jerigen kapasitas 32 liter sebanyak 5 jerigen sekali bongkar,” lanjut Iptu Rajabul.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, praktik tersebut telah ditekuninya sejak beberapa bulan terakhir, guna kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku H dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merek Toyota Kijang Krista dengan Nopol BK-948-KM warna Silver, 1 (satu) unit pompa untuk memindahkan BBM ke dalam tangki. 1 (satu) unit corong besar, 1 (satu) unit corong kecil, 1 (satu) unit timbangan, 2 (dua) unit jerigen isi 20 ltr, 12 (dua belas) unit jerigen isi 32 ltr diamankan di Mapolresta Aceh Selatan. (Safdar)