Menu

Mode Gelap

Opini · 14 Mar 2022 WIB ·

MPU Aceh dan Antrian Isteri “Poliandri”


					MPU Aceh dan Antrian Isteri “Poliandri” Perbesar

MPU Aceh dan Antrian Isteri “Poliandri”

Oleh : Andi Saputra (Ketua Insan Meurah Silu)

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang baru diharapkan dapat menjembatani dan mencari solusi terhadap beberapa persoalan hukum Islam dengan memanfaatkan kekhususan Aceh.

Misal bagaimana solusi bagi isteri yang dianggap bersuami lebih dari satu dalam waktu bersamaan (Poliandri) oleh Hukum Positif karena talak oleh suami lamanya terjadi di luar Pengadilan?

Hal tersebut terjadi karena kebanyakan masyarakat dalam menyelesaikan persoalannya ingin cepat dan tidak repot. Ada juga yang merasa malu karena persidangan perceraian dianggap membuka aib.

Dan rata-rata juga berdalih “yang penting sah menurut Agama” karena dalam Hukum Islam (Fiqh) yang dianut mayoritas Muslim di Indonesia, khususnya Aceh, talak adalah hak suami, sehingga talak yang dilakukan oleh suami dimanapun otomatis akan jatuh talaknya.

Baca Juga:  Momentum Hari Anak Nasional, Gusmawi Mustafa: Sinergitas Stakeholder Adalah Jaminan Perlindungan Anak

Sedangkan dalam Hukum Positif, talak yang dilakukan di luar Pengadilan itu tidak sah. Karena merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan”.

Pada Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, “Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.”

Baca Juga:  Apresiasi Kunjungan Muhibbah Ulama Aceh Selatan Ke Padang, Anggota MPU Aceh Jelaskan Fungsi MPU Kabupaten Kota

Efek negatif yang sering dibicarakan adalah suami-isteri yang melakukan perceraian di luar pengadilan akan kesulitan menikah lagi di Kantor Urusan Agama (KUA) karena akan dimintai Akta Cerai dari Pengadilan Agama.

Padahal terdapat banyak kasus yang lebih rumit bahkan tidak hanya merugikan mantan Suami-Isteri tapi juga anak-anak dari pasangan barunya.

Pasangan yang melakukan perceraian di luar Pengadilan Agama, dan kemudian menikah lagi serta dikaruniai anak dari pasangan baru, maka suami dianggap berpoligami, dan isterinya dianggap poliandri karena perceraian yang terjadi tidak sah menurut Hukum Positif. Akan sangat sulit mengurus dokumen kependudukan yang baru termasuk dokumen anak.

Baca Juga:  MPU Aceh Selatan Gelar Diskusi Dengan Ormas, Berjanji Melibatkan Pada Berbagai Program

Celakanya, untuk melakukan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama pun sudah pasti terkendala karena tersandera oleh status “Poligami dan Poliandri” tersebut.

Contoh lain, yang juga harus mendapat perhatian MPU Aceh seperti pencatatan nikah wanita Muallaf di KUA dengan wanita yang murtad di Dinas Kependudukan. Mana yang harus dimudahkan, dan mana yang harus diperketat?

Semoga MPU Aceh yang baru tidak hanya dapat membantu mensosialisasi komparasi Hukum terkait hal ini, namun juga dapat membangun sinergisitas antar lembaga terkait dan mendorong lahirnya Qanun Aceh tentang Keluarga yang lebih solutif. (*)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Dikala Anjing Pemburu Khianati Pawang

21 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Implementasi Semangat Bangsa Untuk Menyambut Indonesia Emas

16 Agustus 2024 - 12:40 WIB

Melirik Peluang Menang Pasangan Aminullah – Isnaini Di Pilkada Banda Aceh 2024

3 Agustus 2024 - 06:03 WIB

TNI di Abdya Respon Cepat Evakuasi Puluhan Rumah Terdampak Badai

29 Juli 2024 - 06:24 WIB

Standar Ganda Penegakan Hukum di Bidang Pertambangan, Picu Potensi Konflik Baru di Aceh

26 Juli 2024 - 01:03 WIB

Menanti Nyali Bustami

25 Juli 2024 - 00:14 WIB

Trending di News