Krusial.com – Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Aceh terus menunjukkan pertumbuhan. Sejak 2021 hingga September 2026, Bank Aceh telah menjaring sebanyak 25.748 merchant QRIS. Jumlah tersebut meningkat 1.142,7 persen dibandingkan tahun pertama yang tercatat sebanyak 2.072 merchant.

Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, dalam keterangan resmi yang diterima Krusial.com, Senin (2/11/2026), mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin meningkatnya penerimaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem pembayaran nontunai.

“Kami melihat QRIS semakin diterima, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen Bank Aceh menghadirkan layanan pembayaran digital yang mudah, cepat, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fadhil.

Menurutnya, QRIS memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha. Melalui satu kode QR, pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital yang mendukung QRIS.

Dengan demikian, konsumen yang tidak membawa uang tunai tetap dapat bertransaksi. Kondisi ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.

Selain praktis, transaksi menggunakan QRIS berlangsung lebih cepat karena merchant tidak perlu menyiapkan uang kembalian. Sistem pembayaran digital tersebut juga membantu mengurangi risiko peredaran uang palsu, kesalahan penghitungan kembalian, hingga kehilangan uang tunai.

Setiap transaksi tercatat secara otomatis sehingga memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pembukuan, memantau omzet, dan mengelola arus kas.

Fadhil menegaskan, salah satu keunggulan layanan QRIS Bank Aceh adalah dana pembayaran yang diterima merchant dapat masuk ke rekening secara real time.

“Begitu pelanggan membayar, uangnya langsung masuk ke rekening merchant saat itu juga. Merchant bisa langsung memakai dana tersebut untuk kebutuhan usaha, seperti belanja stok atau membayar operasional, tanpa menunggu proses settlement,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS relatif rendah, bahkan sebesar 0 persen untuk kategori usaha mikro sesuai ketentuan dan batas transaksi yang berlaku.

Selain itu, QRIS merupakan standar pembayaran nasional yang berada dalam pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia. Penggunaan sistem tersebut juga dapat meningkatkan citra usaha agar terlihat lebih modern dan profesional.

Fadhil menambahkan, catatan transaksi digital dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi perbankan dalam menilai aktivitas dan perkembangan usaha merchant.

“Rekam jejak ini menjadi data arus kas yang kredibel, sehingga bank dapat menilai kesehatan usaha dan kemampuan bayar merchant. Dari situ, merchant membuka peluang memperoleh penawaran pembiayaan bank, misalnya modal kerja, karena bank memiliki gambaran risiko yang lebih jelas dan proses penilaian pembiayaan menjadi lebih mudah,” ungkapnya.

Bank Aceh Hadirkan Soundbox QRIS

Untuk meningkatkan kenyamanan layanan, Bank Aceh juga secara bertahap meluncurkan perangkat soundbox QRIS bagi para merchant.

Perangkat tersebut memberikan notifikasi suara setiap kali pembayaran berhasil diterima. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu terus-menerus memeriksa ponsel saat melayani pelanggan.

Fitur konfirmasi suara juga membantu merchant memastikan pembayaran telah diterima, sehingga dapat mengurangi risiko kesalahpahaman atau klaim pembayaran yang belum terverifikasi.

Melalui fasilitas tersebut, transaksi diharapkan menjadi lebih cepat dan tertib. Pelaku usaha pun dapat lebih fokus melayani pelanggan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Syarat Menjadi Merchant QRIS Bank Aceh

Bank Aceh mengajak para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran digital tersebut.

Untuk mendaftar sebagai merchant QRIS Bank Aceh, calon merchant perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

1. Persyaratan perorangan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Buku tabungan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa.
  • Formulir pendaftaran merchant.
  • Foto lokasi usaha.

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki surat keterangan usaha, pihak bank akan melakukan verifikasi secara langsung.

2. Persyaratan badan usaha:

  • KTP.
  • Rekening koran atau rekening giro.
  • SIUP, SKDU, TDP, atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • NPWP badan usaha.
  • Formulir pendaftaran merchant.
  • Foto lokasi usaha.

Fadhil mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan layanan QRIS Bank Aceh dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

“Kami mengundang para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk datang ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dan mendaftarkan usahanya. Mari bersama-sama mewujudkan ekosistem pembayaran digital yang inklusif di Aceh,” tutup Fadhil.***