Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Mei 2022 WIB ·

KAMI : Kepmendagri Alihkan 4 Pulau Di Aceh Singkil, Safrizal Ditolak Untuk Pj Gubernur Aceh


					KAMI : Kepmendagri Alihkan 4 Pulau Di Aceh Singkil, Safrizal Ditolak Untuk Pj Gubernur Aceh Perbesar

Banda Aceh – Beralihnya status 4 Pulau di Aceh Singkil hingga masuk dalam Provinsi Sumatera Utara merupakan kebijakan yang sangat melukai hati masyarakat Aceh, pasalnya kebijakan mengenai perbatasan wilayah yang berada di bawah tupoksi Dirjen Administrasi Wilayah yang saat ini dijabat oleh putera Aceh yang digadang-gadangkan sebagai Pj Gubernur Aceh.

” Secara tupoksi sebagai Dirjen Adwil, Dr Safrizal M.Si yang katanya putera kelahiran Aceh seyogyanya mempertahankan sejengkal tanah pun milik Aceh. Namun faktanya berdasarkan Kepmendagri 050-145/2022 telah hadir sebuah kebijakan yang sangat menyakitkan hati masyarakat Aceh, yakni 4 pulau di Aceh Singkil harus beralih fungsi,” ungkap Kabid Advokasi dan Hubungan Masyarakat Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Provinsi Aceh Akmilul Pazlan kepada media, Minggu (22/05/2022).

Baca Juga:  Nuzuli Fitriadi Dilantik Sebagai Direktur Poltas Periode 2023-2027

Pihaknya mengecam keras tindakan pengalihan status 4 pulau di Aceh Singkil itu. “Kita mengecam keras pengalihan status 4 Pulau di Aceh Singkil ke Sumatera Utara, karena hal tersebut berpotensi menghadirkan benih-benih konflik di masyarakat Aceh,” tegasnya.

Menurut Pazlan, persoalan tersebut akan secara langsung ataupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap penolakan masyarakat Aceh terkait sosok Safrizal yang digadang-gadangkan sebagai Pj Gubernur. “Saat menjabat sebagai Dirjen Adwil saja, 4 Pulau di Aceh beralih status. Kalau menjabat Pj Gubernur berapa banyak lagi tanah Aceh yang akan dijual ke pihak luar,” katanya mengaku kesal.

Baca Juga:  Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka Beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

KAMI meminta agar presiden mengintruksikan pembatalan Kepmendagri tersebut demi menjaga perdamaian Aceh. “Kita meminta presiden untuk mengintruksikan pembatalan kepmendagri tersebut dan mengevaluasi kinerja pihak terkait di kementerian dalam negeri. Kebijakan ini berpotensi menumbuhkan benih konflik di tengah masyarakat dan dapat merusak perdamaian Aceh dan Indonesia yang sudah lama kita jaga bersama,” sebutnya.

Pihaknya juga meminta KPK mengecek apakah pengalihan 4 status pulau di Aceh Singkil ini adalah bagian hadiah untuk memuluskan langkah menuju Pj Gubernur Aceh. “Jika benar, maka ini dapat dikategorikan grativikasi dan penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan maksud tertentu. Masyarakat Aceh mengecam tindakan tak bermoril itu,” tegasnya.(Redaksi)

Baca Juga:  Pesona Pulau Kandang, Hanya Sedikit Sentuhan Saja, Maka Pundi-pundi Rupiah Akan Didapat
Artikel ini telah dibaca 21 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

H. Said Sani Minta Doa Restu Seluruh Lapisan Masyarakat Gayo Lues Jelang Pendaftaran

28 Agustus 2024 - 03:18 WIB

Jasa Konstruksi untuk Bangunan Besar Solusi Profesional untuk Proyek Anda – Waskita

24 Agustus 2024 - 00:03 WIB

Jasa konstruksi waskita

Setelah PKB, Haji Mirwan dan Baital Mukadis Terima B1KWK Dari AHY Ketum Partai Demokrat

15 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Haji Mirwan dan Baital Mukadis Kunci Rekomendasi B1KWK PKB Untuk Pilkada Aceh Selatan 2024

15 Agustus 2024 - 08:51 WIB

Prabowo Subianto Dukung Mirwan Dan Baital Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan

13 Agustus 2024 - 06:36 WIB

Gelombang Konsolidasi Dukungan Untuk Haji Mirwan Bergema di Aceh Selatan

19 Juli 2024 - 05:51 WIB

Trending di Berita