ACEH SELATAN – Maman Supriadi SHI.,MH selaku direktur pada kantor hukum Law Firm Maman Supriadi SHI.,MH juga selaku Ketua Dewan Perwakilan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Aceh Selatan (DPC KAI-ACEH SELATAN) yang berkantor Jln. T. Ben Mahmud, Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, sangat mengapresiasi kenerja Polres Simeulue yang telah berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 12 Juni 2022 dalam wilayah hukum Polres Simeulue, berdasarkan hasil proses penyidikan terbukti meninggalnya almh. APM (40) bukan disebabkan bunuh diri melainkan di sebabkan oleh RS (Suaminya).
Advokat KANTOR HUKUM LAW FIRM MAMAN SUPRIADI, SHI., MH dan PARTNERS sangat mengapresiasi atas Kinerja Pihak Polres Simeulue beserta jajarannya dalam mengungkapkan Kasus Pembunuhan tersebut.
Maka, kata Maman Supriadi SHI.,MH, atas pengungkapan Siapa Pelaku Pembunuhan tersebut, masyarakat telah memperoleh kebenaran dan titik terang siapa Pelaku Pembunuhan tersebut.
“Masyarakat merasa tenang dan tidak ada kekhawatiran lagi dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Jika saja hingga saat ini pelaku masih belum ditemukan, tentunya Pelaku berkeliaran bebas melakukan aktivitas sehari-hari bersama masyaraka dan akan terancam masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan ini Direktur kantor hukum Law Firm Maman Supriadi SHI.,MH yang selama ini konsen dalam pendampingan hukum dan pembelaan dalam kasus Perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum mendorong agar Pihak Polres Simeulue tetap transparan dalam mengungkapkan Penegakan Hukum Kasus tersebut.
Pihaknya juga berharap pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Karena Posisi Korban memiliki keluarga yang ditinggalkannya, apalagi Korban ini merupakan seorang Perempuan dan Korban seharusnya wajib dilindungi, namun malah sebaliknya yang terjadi terhadapnya.
Maman mengatakan, apalagi perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan Aturan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada Pasal 1 Angka (1) “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah Jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi Korban kekerasan dalam Rumah Tangga”. Jo. Pasal 5 “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan Cara : a. Kekerasan Fisik“.
Bahwasanya, Negara Sangat menjunjung Tinggi Penegakan Hukum Hak-hak Warga Negaranya Khususnya Hak-hak yang menyangkut dengan Perempuan, dikarenakan di Provinsi Aceh memiliki kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Hal itu sesuai penerapan Prinsip Hukum “Azas Lex Specialis derogat legi generalis“. Maka, Terhadap Hak-hak Perempuan yang menjadi korban Tindak Pidana telah diatur di dalam Qanun.
“Tindak pidana pembunuhan terhadap korbannya perempuan jelas sangat bertentangan dengan Ketentuan Hukum Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak,” ungkapnya.
Kendatipun perbuatan tersangka RS melanggar ketentuan hukum Pasal 44 ayat (3) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUH Pidana.
“Kami sangat mengharapkan proses penyidikan hukum tersebut secara transparan dan profresional serta tetap mengkedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan,” pungkasnya.