Krusial.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kebijakan penanganan konten digital tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun membungkam kritik masyarakat. Konten produk jurnalistik, termasuk hasil liputan investigasi, juga ditegaskan bukan menjadi sasaran penindakan.

Penegasan tersebut menyusul penerbitan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen) Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 yang mengatur pedoman pengawasan serta penanganan konten disinformasi di ruang digital.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan kedua keputusan tersebut disusun untuk memastikan penanganan konten berlangsung secara terukur, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang disampaikan secara sah tidak otomatis menjadi alasan penindakan. Pengawasan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128, antara lain ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, potensi kerugian, pemicu konflik sosial, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Komdigi juga menyatakan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers, termasuk laporan investigasi. Kebijakan tersebut, menurut Mediodecci, merupakan bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.

Jika terjadi kesalahan moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten. Mekanisme serupa juga dapat ditempuh apabila terdapat dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri.

Terkait proses pemutusan akses, Komdigi menjelaskan bahwa kewajiban platform untuk menindaklanjuti perintah dalam waktu paling lambat empat jam tidak berlaku secara otomatis sejak laporan diterima.

Mekanisme tersebut terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi temuan atau aduan, kemudian notifikasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Platform diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan sebelum surat perintah pemutusan akses diterbitkan.

Mediodecci mengatakan, berdasarkan mekanisme yang dijelaskan Komdigi, platform memiliki waktu 12 jam untuk merespons notifikasi terhadap konten mendesak. Apabila tidak ada tanggapan, Komdigi dapat melanjutkan proses dengan mengirimkan surat perintah pemutusan akses.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” ujarnya.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan KM 522 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan sanksi denda administratif terhadap PSE lingkup privat penyedia layanan konten buatan pengguna atau user-generated content (UGC).

Dalam mekanisme SAMAN, notifikasi diberikan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Jika platform tidak merespons, Komdigi dapat menerbitkan surat perintah pemutusan akses.

Setelah surat perintah diterbitkan, platform wajib menindaklanjuti paling lambat empat jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada pengenaan denda administratif sesuai ketentuan.

Komdigi menyebut mekanisme bertahap ini diperlukan untuk memberi ruang bagi platform melakukan pemeriksaan dan menyampaikan klarifikasi, sekaligus mencegah penyebaran konten yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas.

Melalui KM 127 dan KM 128, pemerintah menyatakan ingin memperkuat tata kelola ruang digital tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah. ***