Krusial.com — Sebanyak 157.290 batang tanaman ganja dimusnahkan aparat gabungan Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dalam operasi pemberantasan ladang ganja di enam kabupaten/kota.

Pemusnahan yang berlangsung selama dua hari, 31 Oktober hingga 1 November 2026, tersebut menyasar ladang ganja dengan total luas mencapai 104,86 hektare. Lokasinya tersebar di wilayah hukum Polres Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Nagan Raya.

Dari keseluruhan lahan yang ditemukan, jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 157.290 batang dengan berat keseluruhan sekitar 78,645 ton.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika sejak dari sumber produksinya.

“Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja agar dapat dialihfungsikan menjadi kawasan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Joko, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polda Aceh bersama BNNP Aceh sebagai implementasi Program Prioritas Kapolri Polisi Bersama Masyarakat melalui Quick Wins 2, khususnya program pemulihan kawasan narkoba.

Menurut Joko, pemberantasan ladang ganja tidak cukup hanya dengan memusnahkan tanaman terlarang. Kawasan yang selama ini dimanfaatkan untuk penanaman ganja juga perlu dipulihkan agar masyarakat memiliki lingkungan dan peluang ekonomi yang lebih produktif.

“Pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud komitmen Polda Aceh bersama BNNP Aceh untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Polda Aceh berharap kegiatan tersebut dapat mempersempit ruang produksi narkotika sekaligus mendorong pemulihan kawasan rawan narkoba menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat. ***