Krusial.com — Aparat gabungan mengungkap ladang ganja dengan luas diperkirakan mencapai 18 hektare di Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi pada 27–28 Oktober 2026, petugas menemukan dua titik penanaman ganja di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, serta mengamankan empat orang terduga pelaku.

Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe. Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika, mulai dari lokasi penanaman hingga rantai peredarannya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, tanaman ganja di lokasi tersebut telah mencapai ketinggian sekitar dua meter dengan jarak tanam kurang lebih 0,5 meter.

“Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, seluas 18 hektare ladang ganja berhasil diungkap, yang kemudian tanaman ganja itu dicabut dan diamankan untuk nantinya dimusnahkan,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Menurut Joko, lokasi ladang ganja berada di kawasan yang cukup sulit dijangkau. Petugas harus berjalan kaki sejauh sekitar lima kilometer untuk mencapai titik penanaman.

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan empat orang berinisial MW, HM, SF, dan WD yang diduga terlibat dalam penanaman ganja secara ilegal. Keempatnya bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut dipimpin Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad. Operasi juga melibatkan personel Satuan Brimob Polda Aceh dan jajaran Polres Lhokseumawe.

Joko menyebut, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat pemberantasan narkotika, terutama di wilayah yang menjadi lokasi penanaman ganja. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Polda Aceh turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran narkotika. Warga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.

“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Aceh dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” pungkas Joko. ***