Krusial.com — Seorang pemuda pelaku pelecehan anak berusia 4 tahun di Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya tertangkap. Pria berinisial HH (23) itu diketahui merupakan tetangga korban. Menurut Wakapolres Kompol Bayu Halim Nugroho, kasus pelecehan yang menimpa korban ini terbongkar setelah keluarga curiga adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025 lalu.
“Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tersangka kami amankan,” ujarnya. Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel. Ia membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkapnya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu (30/7/2025). Tersangka juga sempat melakukan intimidasi terhadap korban. Bukan hanya itu, ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu.
“Pelaku ini kenal dekat dengan korban karena bertetangga, jadi ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga,” tambahnya. Sementara dari pengakuan awal terungkap bahwa perbuatan pelaku dilakukan berulang kali sejak 2024. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.
“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata Nur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.***
(PRAYITNO)
Tinggalkan Balasan