Krusial.com — Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Abripda RF (31), oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.
Sanksi tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
RF sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menyita 142 unit cartridge atau vape getar yang kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan laboratorium melalui Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026 menyatakan barang bukti tersebut mengandung etomidate yang disebut termasuk Narkotika Golongan II.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).
Sanksi tegas juga dijatuhkan terhadap personel lain dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun.
Menurut Joko, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugas penangkapan pelaku narkotika di Bireuen.
Tindakan yang dinilai kurang berhati-hati tersebut menyebabkan terjadinya peluru rekoset hingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha.
“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.
Polda Aceh menegaskan kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
Joko menyampaikan kembali arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bahwa personel yang terbukti terlibat narkotika akan diproses dan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PTDH.
Pengawasan internal juga akan diperketat melalui pemeriksaan berkala terhadap personel. Pemeriksaan dilakukan antara lain melalui tes urine serta pemeriksaan terhadap penggunaan vape di lingkungan anggota.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko. ***
Tinggalkan Balasan