Krusial.com | Pidie Jaya – Setelah berjalan cukup lama terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan dan Keluarga Beremcana Pidie Jaya.

Akhirnya Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pidie Jaya menahan dua tersangka yaitu MJ dan D selaku tersangka korupsi BOK di jebloskan kepenjara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kajari Pidie Jaya melalui Kasi Intel Hafrizal, Kamis (11/5/2023) menyebutkan, jaksa menahan kedua tersangka penyalahguanaan dana BOK selama 20 hari ke depan, sebelum berkas perkara nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

Selama menyiapkan bahan untuk pelimpahan, MJ dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sigli, sedangkan Darmiati ditahan di Lapas Perempuan Sigli.

“Ditetapkan tersangka 1 Februari 2023, kemarin jaksa penuntut melakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Hafrizal.

Sebelumnya, MJ selaku PPTK dan D selaku bendahara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan dana BOK tahun anggaran 2019.

Penyidik menemukan pengelokaan BOK tidak mengacu pada juknis dan juga fiktif, keduanya juga mengelola dana BOK tersebut secara tertutup dan tidak melibatkan bidang teknis.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), perbuatan para pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 208 juta.

Kini kedua pelaku diancam Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]