Krusial.com – Rekaman kamera pengawas (CCTV) mengungkap satu identitas pelaku pencurian laptop di Hotel Amoda, Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Polisi kemudian menangkap seorang mantan karyawan hotel berinisial SSE (33), warga Aceh Besar, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
SSE diamankan Unit Reskrim Polsek Lueng Bata pada Senin (3/8/2026) dini hari, sehari setelah aksi pencurian dilaporkan. Ia ditangkap di sebuah kios di kawasan Desa Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata.
Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, penyelidikan bermula setelah pihak Hotel Amoda melaporkan hilangnya satu unit laptop inventaris yang berada di meja resepsionis.
“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri.
Menurut polisi, pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Saat itu, SSE diduga mendatangi Hotel Amoda dan masuk melalui pintu utama.
Kondisi hotel yang relatif sepi membuat aksinya berlangsung tanpa diketahui. Petugas resepsionis saat itu sedang tertidur. SSE kemudian mengambil laptop yang berada di atas meja resepsionis dan meninggalkan hotel melalui pintu utama.
“Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama Hotel Amoda,” kata Jufri.
Dari laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil pengamatan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku yang ternyata merupakan mantan karyawan Hotel Amoda.
Setelah identitasnya diketahui, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata kemudian menelusuri keberadaan SSE. Upaya tersebut berujung pada penangkapan terhadap yang bersangkutan di sebuah kios di kawasan Cot Mesjid.
Polisi menyebut pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi rasa tidak terima setelah SSE diberhentikan sebagai karyawan hotel. Namun, motif tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Akibat kejadian itu, pihak Hotel Amoda diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Lueng Bata berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 2 Agustus 2026.
SSE telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta barang bukti dalam perkara dugaan pencurian tersebut. ***
Tinggalkan Balasan