Krusial.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial MJ (56) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis ganja. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan total 3,1 kilogram ganja yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan terhadap warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya itu dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sore di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MJ merupakan DPO dalam perkara narkotika hasil pengembangan kasus sebelumnya. Saat diamankan, petugas menemukan satu bungkus ganja dengan berat sekitar 1 kilogram, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Setiap perkara narkotika akan terus kami kembangkan untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, hingga pihak lain yang terlibat. Kami berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra, dalam keterangannya, Senin (27/6/2026).

Shandy mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di kediamannya di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan pada Senin (27/7/2026) dini hari dan menemukan tambahan 2,1 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam guci tempat penampungan air serta satu unit timbangan.

Dengan ditemukannya barang bukti tambahan tersebut, total ganja yang diamankan mencapai 3,1 kilogram. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pnangkapan terhadap DPO MJ ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika,” ujarnya. ***