Krusial.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku serta menyita 110 batang tanaman ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penangkapan seorang pria berinisial AH (34) pada 15 Juli 2026 di Jalan Pegunungan Gunung Kapur–Trumon, Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Dari tangan AH, petugas mengamankan 32 paket ganja siap edar dengan berat bruto 230 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang perempuan berinisial M (48) yang berdomisili di Kecamatan Kluet Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K. memerintahkan Kasatresnarkoba AKP Mahdian Siregar bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjutan.
Pada 20 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan M di Desa Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 90 gram serta tiga bungkus biji ganja seberat kurang lebih 1.000 gram.
Penyelidikan kemudian dikembangkan kembali setelah M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Y (54).
Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Y. Berdasarkan hasil interogasi, Y menunjukkan lokasi penanaman ganja di kawasan Pegunungan Tanah Munggu, Desa Durian Kawan.
Di lokasi tersebut, petugas bersama perangkat desa menemukan 110 batang tanaman ganja yang sebagian besar telah dipangkas untuk diambil daunnya sebelum diedarkan.
Selain tanaman ganja, polisi juga mengamankan satu buah gunting besar yang diduga digunakan untuk memanen tanaman tersebut.
Kapolres Aceh Selatan menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumber penanamannya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal dalam mengembangkan penyelidikan dari penangkapan sebelumnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pengembangan jaringan, serta sinergi dengan masyarakat guna mewujudkan Aceh Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.***
Tinggalkan Balasan