Krusial | Malang — Tangis Isa Zega selebgram kontroversial bikin pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Harapan untuk bebas dari jeratan hukum kandas sudah.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari, itu dijatuhi hukuman berat, Ketukan palu hakim seolah menjadi penanda runtuhnya asa, Isa Zega di hukum 3 tahun 6 bulan .
Di hadapan majelis hakim, Isa Zega tak kuasa menahan tangis. Ia bahkan kembali mengingatkan tentang sumpah pocong atau mubahalah yang pernah dilontarkannya kepada Shandy.
“Doa orang yang terzalimi itu pasti dikabulkan,” ujarnya tegas.
Saat di konfirmasi melalui selulernya, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto membacakan putusan dengan tegas.
“Terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ucap Ayun di ruang sidang, Kamis (8/5/2025).
Tak hanya pidana kurungan, Isa juga dijatuhi denda Rp 10 juta. “Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan,” tegas Ayun.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Isa Zega dituntut 5 tahun penjara atas perbuatannya.4. Kuasa Hukum Shandy.
Kuasa Hukum Shandy Nilai Vonis Belum Cukup. Meski vonis telah dijatuhkan, kuasa hukum Shandy, Jarmoko menyatakan vonisnya tak sebanding dengan apa yang diterima Shandy.
“Vonis ini belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, martabat keluarga dan anak korban. Serta memulihkan kerugian materiil yang berakibat kepada proses bisnis korban yaitu MS Glow,” ujarnya.
Usai persidangan, Isa mengaku tidak akan menempuh banding.”Percuma banding. Saya sangat pesimis dan tidak optimis,” kata Isa di hadapan wartawan.
Dalam momen getir itu, Isa tetap berpegang pada sumpahnya. Ia sempat menantang Shandy melakukan sumpah pocong atau mubahalah.
“Saya optimis dengan sumpah mubahalah saya. Dan saya tidak akan pernah menarik sumpah itu. Karena doa orang yang bersumpah saat terzalimi itu pasti dikabulkan oleh Allah,” tegasnya.
Kasus Sempat Akan Restorative Justice, Tapi Ditolak Isa ZegaAwalnya, perkara ini sempat ditawarkan jalan damai lewat Restorative Justice. Namun, Isa menolak upaya itu. Alhasil, kasus berlanjut hingga ke meja hijau. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan