Krusial.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika hanya dalam sehari, Rabu (22/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, termasuk seorang ayah dan anak kandung, serta menyita ratusan gram ganja dan sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan seluruh pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” kata AKP Shandy Saputra.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Johan Pahlawan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (61) setelah menemukan dua bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 101 gram serta satu unit telepon genggam.

Sekitar satu jam kemudian, petugas kembali menangkap TK (34) di lokasi berbeda di Kecamatan Johan Pahlawan. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja seberat 9,3 gram, sabu seberat 0,11 gram, alat hisap sabu (bong), dua pipet plastik, serta satu unit telepon genggam.

Saat diperiksa, TK mengaku ganja tersebut diperoleh dari ayah kandungnya, TA (66). Berbekal keterangan itu, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TA di kediamannya.

Dari rumah TA, petugas menemukan 11 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram, satu tas merah tempat penyimpanan barang bukti, dompet, serta satu unit telepon genggam. Kepada penyidik, TA mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial CB yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Kabupaten Nagan Raya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat bruto sekitar 210,3 gram, sabu seberat 0,11 gram, sejumlah telepon genggam, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

AKP Shandy menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok narkotika yang telah masuk DPO.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Barat. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polri, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa. ***