Krusial.com — Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu dua hari. Empat orang diamankan dari dua lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 10,37 gram bruto.

Yang menarik, ternyata tiga dari empat orang yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika.

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Selasa (18/8/2026) malam. Polisi mengamankan tiga pria berinisial JI (29), MS (31) dan JS (27).

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiganya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Petugas juga menyita sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital dan dua telepon seluler.

Dua dari tiga orang yang diamankan dalam kasus tersebut diketahui pernah terlibat perkara narkotika.

Sehari berselang, polisi kembali melakukan penindakan di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (19/8/2026) sore. Seorang pria berinisial RM (40), warga setempat yang bekerja sebagai pedagang, diamankan.

Dari tangan RM, polisi menemukan dompet berisi sejumlah plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 9,4 gram. Petugas turut menyita plastik klip kosong, korek api dan alat bakar yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu serta satu unit telepon seluler.

RM juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra membenarkan dua pengungkapan tersebut.

Menurut Shandy, keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di lapangan,” ujar Shandy, Rabu (20/8/2026).

Ia mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika,” katanya.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan masih mendalami masing-masing perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***