Krusial.com —– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan kepala desa (Kades) dan satu orang rekanan pelaksana kegiatan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022.

Para kepala desa ini dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa (22-23/7/2025). Mereka diperiksa di ruang Apirawi Mapolres Bojonegoro.

Mereka yang telah dimintai keterangan oleh empat orang penyidik KPK antara lain dari Kades Banjarsari, Kanten, Guyangan, Kuniran, Kalianyar, dan Tapelan. Kemudian Kades Leran dan Kades Cangrking dari Kabupaten Lamongan. Serta satu orang warga Kecamatan Kota Bojonegoro berinisial KL selaku rekanan kegiatan.

Salah satu kepala desa yang dipanggil KPK membenarkan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas DPRD Jawa Timur.

“Iya, dipanggil sebagai saksi. Ada beberapa orang teman kepala desa lain juga. Kita ini tidak tahu sebenarnya dari anggota dewan siapa yang mengusulkan dana hibah ini, karena kita tahunya dari yang mengerjakan proyek,” jelas salah satu kepala desa berinisial BN kepada awak media pada Minggu (27/7/2025).

BN menuturkan bahwa sejumlah pengurus Pokmas di desanya juga sudah pernah dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan.

“Tahun kemarin itu pengurus Pokmas-nya. Tapi kalau sekarang hanya kepala desa yang diundang oleh KPK,” tutur BN.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie, membenarkan bahwa salah satu ruang di Mapolres Bojonegoro dipinjam oleh penyidik KPK untuk memeriksa para pihak yang dimintai keterangan.

“Iya, dua hari di sini. Sebelumnya KPK memang bersurat untuk meminjam ruangan untuk proses penyidikan kasus yang ditanganinya,” tandas Bayu.***

(Prayitno)