Krusial.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo periode 2021, Hudiyono. Saat menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jatim, ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Penangkapan tersangka Hudiyono dilakukan pada hari Selasa (26/8/2025).
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan bahwa penangkapan Hudiyono dilakukan oleh penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, terkait kasus korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tahun anggaran 2017. Ada dua orang yang ditahan dalam kasus ini, termasuk Hudiyono.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025 menetapkan dua tersangka, yaitu H (Hudiyono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga atau Beneficial Owner,” jelas Windhu dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Windhu menjelaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025, juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
Untuk kronologi perkara, Windhu menerangkan bahwa penyelidikan bermula dari DPPA Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, di mana terdapat beberapa pos belanja. Saat didalami, ditemukan adanya belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas senilai Rp 759 juta.
Kemudian, ditemukan belanja hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107,8 miliar.
Menindaklanjuti anggaran tersebut, SR selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun 2017 memanggil tersangka JT dan mengenalkannya kepada Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai Kabid sekaligus PPK. SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
“Selanjutnya, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS atau Harga Perkiraan Sendiri. Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT,” urainya.
Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, dan pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT.
Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. Kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” tandas Windhu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017. Selain pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono juga diketahui pernah menjabat sebagai Kadindik Jatim, Kabiro Kesra, Eks Kadiskominfo, dan Eks Kadisbudpar. Saat ini, Hudiyono telah pensiun. Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Hudiyono. “Benar, tim masih di lokasi,” pungkas Windhu.***
(PRAYITNO)
Tinggalkan Balasan