Krusial.com — Polresta Banda Aceh mengungkap dua perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani dalam waktu berbeda. Dalam dua kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MA (32) dan QZ (41).
Kasus pertama melibatkan MA, warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Ia datang menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sementara itu, dalam perkara lainnya, polisi mengamankan QZ, warga Aceh Besar, pada Kamis (20/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang masih berusia empat tahun.
Kasus Pertama, MA Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara yang menjerat MA dilaporkan oleh ibu korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 8 April 2026.
Korban dalam perkara tersebut merupakan anak berusia tiga tahun yang berdomisili di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Dugaan peristiwa terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko emas di kawasan Desa Mibo, Kecamatan Banda Raya.
Menurut Dizha, kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada ibunya. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan ditemukan adanya luka lecet.
“Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang terjadi,” ujar Dizha dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga korban. Dalam proses penanganan perkara, MA yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian datang menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Yang bersangkutan awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Penyidik kini masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli, melakukan observasi, mengumpulkan alat bukti serta melengkapi administrasi perkara.
Polresta Banda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasus Kedua, Pria di Aceh Besar Diamankan
Dalam perkara berbeda, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 11 Desember 2025.
Dugaan tindak pidana terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Korban yang masih berusia empat tahun dan merupakan anak kandung pelaku diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang.
Perkara itu diketahui setelah ibu korban melihat perubahan perilaku anaknya. Saat ditanya pada 30 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa tersebut kepada ibunya.
“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” kata Dizha.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari dan mengamankan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan QZ di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Tim Unit IV PPA kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB dan mengamankan QZ untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” tegasnya.
Dizha mengatakan penyidik masih melakukan sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, observasi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara. Koordinasi dengan JPU juga dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.
“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkasnya.
Polresta Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban. ***
Tinggalkan Balasan