ACEH SELATAN – Masyarakat Gampong Pulo Ie I dan sekitarnya antusias mengikuti pengajian Tasawuf, Tauhid, Fiqih (Tastafi) yang diasuh langsung oleh salah seorang ulama senior dari pantai barat selatan Aceh Abon Abu Yazid Alyusufi pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Darul Ulumiddin (MADU) Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam memberikan materi, Abon Yazid didampingi oleh Abah Muhibbu Thibri pimpinan Dayah Himmatul Amal dan Ayah Mubarrak pimpinan Dayah Darussa’adah Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.
Pengajian ini diselenggarakan setelah tiga malam sebelumnya diadakan perlombaan islami berupa hafalan aqaid 50, salat jenazah, baca barzanji, khutbah jumat dan cerdas cermat yang diikuti oleh utusan tiga dusun (teungoh, kawat dan ladang luah) gampong Pulo Ie I.
Tgk Misbar Assalmani selaku ketua Ikatan Santri Pulo Ie I (ISAP) mengucapkan terima kasih kepada semua panitia yang sudah bekerja maksimal, para donator serta seluruh masyarakat yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan ini.
Misbar juga mengucapkan terimakasih kepada para guru alim ulama yang sudah berkenan hadir dan menjadi narasumber dalam kajian Tastafi. Lebih lanjut, dewan guru dayah Madinatuddiniyyah Babul.
Huda Pasie Asahan ini mengharapkan agar para undangan dan seluruh masyarakat yang berhadir dapat mengikuti pengkajian ini dengan maksimal agar materi yang diberikan menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pengajian yang digelar Selasa malam (10/5/22) mengangkat tema seputaran “Zakat Fitrah dan Shalat Jum’at”. Abon Abu Yazid selaku narasumber utama memberikan penjelasan “menurut pendapat para ulama khususnya dalam mazhab Syafi’i bahwa zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang ma’ruf dan dapat disimpan lama.
Adapun amil atau pengurus zakat fitrah merupakan orang yang dilantik oleh pemerintah dan mengambil upah menurut yang sudah diatur dan sesuai dengan ukuran kinerjanya. Amil zakat tidak boleh mengambil bagian atau asnaf amil jika ada gaji dari pemimpin.
Terkait salat Jumat, sebagaimana disebutkan oleh mayoritas mazhab Syafi’i bahwa syarat sah salat jum’at itu anggota jumat harus berjumlah empat puluh orang yang memenuhi syarat wajib salat jumat, jumlah tersebut meliputi yang sudah baliq, mukallaf, berakal, merdeka, laki-laki, dan bertempat tinggal di tempat pelaksanaan. Ini merupakan syarat perangkat jumat dan ada beberapa syarat terkait lainnya yang jika syarat ini terpenuhi maka tidak perlu lagi i’adah dhuhur.
Selain dua materi pokok tersebut, dalam sesi tanya jawab masyarakat juga sangat antusias menanyakan beberapa hal yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari, seperti tentang ru’yatul hilal penentuan awal ramadhan dan 1 syawal dalam berbagai persepsi para ulama dan cara menyikapi perbedaan, memperkuat silahturrahmi, persoalan rumah tangga, dan hal lainnya. Sesi pertanyaan didesain dengan bertanya langsung menggunakan pengeras suara, dan ada juga yang menuliskan pada secerik kertas dibacakan oleh moderator. Abon Yazid, Abah Muhib dan Ayah Mubarrak secara bergantian dan saling melengkapi dalam memberikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang dilontarkan.
Pengajian Tastafi yang dimotori oleh ISAP ini berjalan sukses dan lancar sampai selesai. Apresiasi patut diberikan kepada panitia yang telah menyelenggarakan pengajian ini sedemikian rupa. Masyarakat tentunya berharap agar kegiatan semacam ini ke depannya akan terus diselenggarakan dan semakin diminati serta menjadi wadah untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap berbagai problematika yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat.(Redaksi)