Krusial | Surabaya — Muhammad Abror warga Sawah Pulo, Surabaya, ini, nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Dia mengaku bahwa perbuatannya Demi kebutuhan sehari-hari.dan untuk membeli pempers anaknya. Atas perbuatannya Ia pun harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat persidangan Abror mengaku, awalnya hanya menggunakan SS tersebut. Ia biasa menggunakan barang haram tersebut bersama rekannya Roni (DPO). Menur Abror awalnya ragu saat akan menjual SS.

“Saya mulai kenal dengan sabu-sabu ya dari Roni itu, awalnya saya ragu kerena teringat istrinya yang mengeluh popok anaknya habis. Ia pun langsung bergegas menghampiri Roni untuk berdagang narkoba,” ujar saat sidang di PN Surabaya.

Dia juga mengaku Saat itu saya dihubungi Roni untuk jualan sabu, sebenarnya ragu, tapi akhirnya saya berangkat. Usai menjual barang haram tersebut, ia dan Roni lantas membagi uang hasil penjualan sabu-sabu.

Keduanya lantas berpisah dan Abror pun memesan kopi di salah satu warkop tak jauh dari lokasi. Saat itulah petugas kepolisian menangkapnya.

Saat penggeledahan tidak ditemukan barang haram narkoba dan sejenisnya. Namun saat pemeriksaan Abror akhirnya menunjukkan tempat ia dan Roni menyimpan barang haram tersebut. Setidaknya 20 poket sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas saat itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rene Anggara mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalisasi disimpulkan bahwa barang bukti puluhan poket yang diamankan adalah bubuk kristal Metamfetamina.

“Perbuatan terdakwa (kasus peredaran SS) ini diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik,” pungkasnya saat sidang di PN Surabaya. (Prayitno)